BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manajemen peserta didik
termasuk salah satu bagian dari manajemen sekolah secara keseluruhan. Manajemen
sekolah tersebut meliputi: manajemen pengajaran, manajemen peserta didik,
manajemen tenaga kependidikan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen
keuangan, manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan masyarakat, dan
manajemen layanan khusus.
Manajemen peserta didik
keberadaannya sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan karena merupakan subyek
sekaligus obyek dalam proses transformasi ilmu dan keterampilan. Penerimaan
peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta
didik yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena jika tidak ada peserta
didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada yang harus ditangani atau
diatur.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
maksud dari manajemen peserta didik?
2. Bagaimana
kebijakan penerimaan peserta didik baru?
3. Bagaimana
sistem penerimaan peserta didik baru?
4. Apa
saja kriteria peserta didik baru?
5. Apa
saja prosedur penerimaan peserta didik baru?
6. Apa
saja problema dalam penerimaan peserta didik baru?
7. Bagaimana
proses penerimaan peserta didik berbasis online dan contoh proses penerimaan
pesesrta didik baru berbasis online kota Malang
C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui:
1. Definisi
dari manajemen peserta didk.
2. Kebijakan
penerimaan peserta didik baru.
3. Sistem
penerimaan peserta didik baru.
4. Kriteria
peserta didik baru.
5. Prosedur
penerimaan peserta didik baru.
6. Problema
dalam penerimaan peserta didik baru.
7. Proses
penerimaan peserta didik berbasis online dan contoh proses penerimaan pesesrta
didik baru berbasis online kota Malang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Manajemen Peserta Didik
Manajemen peserta didik
adalah layanan yang memusatkan perhatiaan pada pengaturan, pengawasan, dan
layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran,
layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan
sampai ia matang di sekolah (Knezevich, 1961). Manajemen peserta didik dapat
diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta
didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus. Dengan adanya manjemen
peserta didik dapat memberikan upaya untuk layanan yang sebaik mungkin kepada
peserta didik semenjak dari proses penerimaan sampai saat peserta didik
meninggalkan lembaga pendidikan (sekolah) karena sudah tamat/lulus mengikuti
pendidikan pada lembaga pendidikan (sekolah) itu.
Jadi dapat disimpulkan penerimaan
peserta didik baru adalah proses manajemen yang bekerja dibidang penerimaan
peserta didik mulai dari pembentukan panitia, rapat penerimaan, pembuatan dan
pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi, penentuan peserta didik yang
diterima,serta pendaftaran ulang.
B.
Kebijakan
Penerimaan Peserta Didik
Peserta didik dapat
diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat
diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, sebab untuk dapat
diterima, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah
ditentukan.
Kebijakan operasional
penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang
dapat diterima disuatu sekola. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu
juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor
kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas
baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia,
prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah
peserta didik yang tinggal dikelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional
penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau
penyaringan yang akan diberikan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan
penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai
dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga
memuat tentang personalia-personalia yang akan terlibat dalam pendaftaran,
seleksi, dan penerimaan peserta didik.
Kebijakan penerimaan
peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani karena ia memang
dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan
atau diidealkan.
C.
Sistem
Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan
disini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik
adalah cara penerimaan peserta didik baru. Ada dua macam penerimaan peserta
didik baru, yakni:
1. Menggunakan
sistem promosi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi
adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi.
Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik disuatu sekolah, bisa diterima
begitu saja. Sehingga mereka yang mendaftar menjadi peserta didik tidak ada
yang ditolak. Sistem promosi ini secara umum berlaku di sekolah-sekolah yang
pendaftarannya kurang darijatah atau daya tampung yang telah ditentukan.
2. Menggunakan
sistem seleksi.
Sistem seleksi ini dapat digolongkan
menjadi tiga macam. Yaitu yang pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai EBTA
(DANEM), yang kedua berdasarkan Penulusuran Minat dan Kemampuan (PMDK),
sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
D.
Kriteria
Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan
kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa atau tidaknya seseorang untuk
diterima sebagai peserta didik. Ada tiga macam kriteria penerimaan peserta
didik, antara lain:
1. Kriteria
acuan patokan (standart criterian
referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas
patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini sekolah lebih
dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal
setingkat dengan sekolah yang menerima peserta didik.
2. Kriteria
acuan norma (norm criterian referenced),
yaitu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi
calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan
kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik.keseluruhan
prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari rata-ratanya. Calon peserta
didik yang nilainya diatas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat
diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada dibawah rata-rata
termasuk peserta didik yang tidak diterima.
3. Kriteria
yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan
berapa jumlah daya tampungnya, atau berapa jumlah peserta didik baru yang akan
diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai
dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi yang paling rendah.
Penentuan prestasi peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut
dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Jika ada diantara siswa yang sama
rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah
dapat mengambil kebijaksanaan lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang
rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan
mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan
menempatkan dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta
didik yang rangkingnya berada diatasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan
dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang
dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di
sekolah sejak awal-awal perencanaan, sebab dengan penetapan demikian terlebih
dahulu, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang
lainnya. Disinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru. (Imron.
2012)
E.
Prosedur
Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta
didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik.
Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat
diterima oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru
adalah pembentukan panitia peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru,
pembuatan, pemasangan, atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik
baru, selesksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik
yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima. Secara lebih jelas,
langkah-langkah rekruitmen peserta didik baru bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pembentukan
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan
oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan
panitia. Panitia ini dibentuk, dengan matsud agar secepat mungkin melaksanakan
pekerjaanya. Panitia yang sudah dibentuk, umumnya di formalkan dengan
menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Susunan panitia penerimaan
peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
a. Ketua
umum : Kepala Sekolah
b. Ketua
Pelaksana : Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan
c. Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau
Guru
d. Bendahara : Bendahara Sekolah
e. Pembantu
Umum : Guru
f. Seksi-seksi :
Ø Seksi
Kesekretariatan : Pegawai
Tata Usaha
Ø Seksi
Pengumuman/Publikasi : Guru
Ø Seksi
Pendaftaran : Guru
Ø Seksi
Seleksi : Guru
Ø Seksi
Kepengawasan : Guru
Adapun
deskripsi tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut.
a. Ketua
umum
Bertanggung jawab secara umum atas
pelaksanan peserta didik baru, baik yang sifatnya ke dalam, maupun keluar.
b. Ketua
Pelaksana
Bertanggung jawab atas terselenggaranya
penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang di
inginkan.
c. Sekretasis
Bertanggung jawab atas tersusunya konsep
menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
d. Bendahara
Bertanggung jawab atas pemasukan dan
pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua
pelaksana
e. Pembantu
Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana,
sekretasis dan bendahara jika sedang dibutuhkan
f. Seksi
Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal
pencatatan, peyimpanan, pengadahan, pencarian kembali dan mengirim
konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam
penerimaan peserta didik baru.
g. Seksi
Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik
baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang
dapat memasuki sekolah.
h. Seksi
Pendaftaran
Ø Melakukan
pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang
telah di tentukan.
Ø Melakukan
pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
i.
Seksi Pengawasan
Mengatur pada pengawas sehingga mereka
melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
j.
Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik
berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
2.
Rapat
Penerimaan Peserta Didik
Rapat
penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan
peserta didik baru. Walaupun penerimaan peserta didik merupakan pekerjaan rutin
yang dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenan dengan
penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang
terlibat. Dalam rapat ini, keseluruhan anggota penitia dapat berbicara sesuai
dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan
dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota
panitia tinggal menindak lanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat
hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah selanjutnya. Hasil
rapat panitia penerimaan peserta didik baru disebut, dicatat dalam buku notulen
rapat. Buku notulen rapat merupakan buku catatan tentang rapat yang dapat
dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah.
Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang
perlu didokumentasikan. Bahan untuk mendokumentasikannya melalui buku catatan
rapat.
Hal-hal
yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
Ø Tanggal
rapat.
Ø Waktu
rapat.
Ø Tempat
rapat.
Ø Agenda
rapat.
Ø Daftar
hadir peserta rapat.
Ø Hal-hal
yang menjadi keputusan rapat.
3. Pembuatan,Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan
peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi
pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Gambaran
singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bias meliputi sejarahnya,
kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dimiliki
serta tenega-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya.
Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
b. Persyaratan
pendaftaran peserta didik baru yang meliputi:
Ø Lulusan
ujian yang ditunjukan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat
Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus.
Ø Berkelakuan
baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau
Kepala Sekolah.
Ø Berbadan
sehat yang ditunjukan dengan Surat Keterangan dari Dokter.
Ø Selain
STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan daftar nilai yang
dimiliki.
Ø Salinan
raport peserta didik disekolah sebelumnya.
Ø Membayar
uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Melampirkan
pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
Ø Batasan
umur (yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
c. Cara
pendaftaran meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah tempat
dimana peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara
individu oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah
pendaftaran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat
diwakilkan oleh orang lain atau tidak.
d. Waktu
pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan
pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam
pelayanan.
e. Tempat
pendaftaran yang menyatakan dimana saja calon peserta didik tersebut dapat
mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada ditempat yang
mudah dijangkau oleh peserta didik.
f. Berapa
uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui
petugas pendaftaran atau bank yang yang ditunjuk), serta bagaimana cara
pembayarannya (tunai atau mengangsur)
g. Waktu
dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, dan tempat).
h. Kapan
pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan dimana calon peserta didik tersebut
dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya
ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh para calon
peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan kesekolah tempat
konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik
akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
4. Pendaftaran Calon Peserta Didik
Yang harus disediakan pada saat
pendaftaran peserta didik baru adalah loket pendaftaran, loket informasi, dan
formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah
kapan formulir boleh diambil,bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan
kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah
dibuka secukupnya sehingga para calon tidak terlalu lama antrenya. Selanjutnya
jangan sampai dibuka terlalu banyak karena akan memboroskan tenaga. Yang harus
disiapkan diloket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrean
calon peserta didik. Jangan sampai mereka berebutan ketika akan mengambil.
Khusus mengenai pengambilan formulirpendaftaran, hendaknya diatur, mereka yang
dating lebih dahulu didepan, menyusul yang datang kemudian. Loket informasi
disediakan untik peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal
yang belum jelas dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan
informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baikkesulitan
dalam hal pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainya. Formulir hendaknya
disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal. Semakin banyak formulir yang
distribusikan berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa
sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal,jika semua calon peserta didik yang
akan masuk sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara demikian,
mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes. Jika pengisian
formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, maka sekolah dapat menerbitkan
petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengambilan formulir juga harus jelas,
dan diterapkan secara kongsisten. Harus disebut dengan jelas, konsekuensinya
jika calon pesrta didik terlambat mengembalikan formulir.
5.
Seleksi
Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana
dikemukakan diatas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan
sistem PMDK) dan nilai ebtanas murni (jika menggunakan sistem danem ), juga
menggunakan tes. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka
berapa hal yang perluh diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan peserta
tes. Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai
dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan
tugasnya, perlu diberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh
mereka lakukan dan apa yang tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga
diberitau, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk
itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes. Adapun tata
tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
a.
Datang satu setengah jam sebelum
pelaksanaan tes dimulai.
b.
Menandatangani daftar hadir pengawas di
sekretariat lokasi tes
c.
Menerima naskah soal tes dan lembar
jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara
pelaksanaan tes.
d.
Memakai tanda pengawas yang di sediakan
oleh panitia di saku baju kiri.
e.
Datang di ruang pengawasan setengah jam
sebelum tes di mulai.
f.
Mempersilahkan calon peserta didik masuk
ruangan dengan antre satu persatu sambil menunjukan tanda peserta tes, dan
pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya.
g.
Pengawas memberi tahu kepada peserta
tes, bahwa yang boleh di bawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis.
h.
Memeriksa apakah calon peserta didik
telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
i.
Membacakan tata tertib peserta tes
secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang
di bacakan dengan baik.
j.
Membagikan buku soal tes kepada peserta
dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan, pengawas
menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh di jamah sebelum ada perintah
dari pengawas.
k.
Setelah waktu menunjukan bahwa
pengerjaan tes harus mulai, pengawas memberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes
dapat di mulai.
l.
Ketika peserta sedang mengerjakan soal
tes, pengawas mengedarkan daftar presensi.
m. Pengawas
membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir
serta jalannya pelaksanaan tes.
n.
Ketika waktu penyeleseian pengerjaan
soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu
pengerjaan tes kurang 10 menit.
o.
Setelah waktu habis, pengawas memberi
aba-aba bahwa waktu tes telah habis dan setiap peserta harus meletakan
alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh
meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
p.
Pengawas mengambil satu persatu lembar
jawaban dari peserta jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut
kecil sampai besar.
q.
Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta
sudah boleh meninggalkan ruang tes.
r.
Pengawas menyerahkan lembar jawaban pada
saksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku
album peserta dan menendatangani serah terima lembar jawaban.
Peserta tes juga perlu diatur, agar
selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga
sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai dengan yang di
tentukan. Untuk itu ketika mengikuti tes, yang bersangkutan harus mengetahui
tata tertibnya. Tata tertib mengikuti tes demikian, hendaknya di berikan kepada
peserta pada saat peserta mengembalikan formulir yang telah terisi. Meskipun
demikian, pada saat sebelum tes berlangsung, pengawas perlu membacakan tat tertib
tes tersebut, agar diingatkan kembali oleh para peserta tes. Adapun tata tertib
yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut :
a. Sehari
sebelum pelaksanan ujian peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
b. Peserta
sudah ada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes di mulai.
c. Peserta
tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
d. Peserta
dapat berpakaian bebas asalakan tetap rapi dan sopan.
e. Pada
saat akan masuk ruangan, pesserta harus menunjukan kartu pesrta kepada
pengawas.
f. Peserta
tidak boleh menjamah buku soal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
g. Peserta
tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes
hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.
h. Ketika
mengerjakakan tes peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada
peserta lainnya.
i. Peserta
harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
j. Waktu
mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta
lainnya.
k. Peserta
tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
l. Setelah
pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus
berhenti bekerja.
m. Pelanggaran
diatas tata tertib berakibat tidak diikutsertakannya peserta dalam seleksi
peserta didik.
Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi
tempat yang dapat di sediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian
terjadi, sekolah dapat meminjam atau menyewa gedung sekolah lain ketika
bermaksud menyelanggarakan tes. Tetapi jika hal tersebut juga masih belum
memenuhi, tes dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak
melebihi waktu yang telah di tentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik
baru.
6.
Penentuan Peserta Didik Yang Diterima
Pada sekolah-sekolah
yang sistem penerimaannya bedasarkan DANEM, ketentuan siswa yang di terima
berdasarkan atas ranking DANEM yang dibuat. Sedangkan pada sekolah yang
menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya di dasarkan atas hasil ranking
nilai rapot peserta didik. Sementara pada sekolah yang menggunakan sistem tes,
dalam penerimaanya di dasarkan atas hasil tes. Walaupun demikian, umunya yang
terlebih dahulu yang di pertimbangkan sekolah adalah berapa daya tamping kelas
baru tersebut, sebab apapun jenis seleksi yang di pergunakan,
ketentuanpenerimaanya masih berdasarkan atas daya tamping kelas baru. Sementara
itu, daya tamping kelas baru kelas baru juga masih mempertimbangkan jumlah
peserta didik yang tinggal di kelas satu. Hasil penerimaan penerimaan peserta
didik berupa tiga macam kebijaksanaan sekolah, yakni peserta didik yang di
terima, peserta didik di cadangan, peserta didik yang tidak di terima. Hasil
penentuan demikian kemudian diumumkan. Ada dua macam penguuman, yaitu
pengumuman tertutup dan terbuka. Yang di maksud pengmuman tertutup adalah suatu
pengumuman tentang diterima atau tidaknya seorang menjadi peserta didik secara
tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu di terima
atau tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri.
Dalam pengumuman sistem tertetutup ini, umunya surat pemberitahuan atau
pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah
tersebut. Adapun yang di maksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara
terbuka mengenai peserta didik yang di terima dan yang menjadi cadangan.
Umumnya, pengumuman demikian di tempelkan di papan pengumuman sekolah. Mereka
yang tidak di terima secara umum tidak tercantum nomor ujian atau tesnya. Yang
di cantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang di terima dan yang
cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran
ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
7.
Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik
yang dinyatakan terima di haruskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan
dan kelengkapan yang di minta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas
waktu pendaftaran ulang dimulai dan di tutup. Jika pendaftaran ulang sudah
dinyatakan di tutup maka calon pesert didik yang tidak mendaftar dinyatakan
gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang sah mengenai alasan
keterlambatan mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta didik di
sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Demikian juga
mereka yag di nyatakan cadangan, ada saat kapan ia di panggil untuk mendaftar
ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus mencantumkan kapan batas waktu
pendaftaran di buka dan kapan batas waktu pendaftaran di tutup. Jika ternyata
cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah pemanggilan atau diumumkan sesuai
dengan batas waktu yang di tentukan, akan diisi oleh cadagan lain demikian
seterusnya. Pemanggilan cadangan di dasarkan atas ranking nilai yang telah di
buat pada saat penentuan peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan.
Cadangan yang di panggil untuk mendaftar ulang ini juga harus memenuhi
kelengkapan yang di persyaratkan oleh sekolah. Peserta didik yang mendaftar
ulang, di catat dalam buku induk sekolah. Yang di maksud buku induk sekolah adalah
buku yang memuat data penting mengenai peserta didik yang bersekolah di
sekolahnya. Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud
mengetahui siapa siswa tersebut sebenarnya , bagaimana latar belakangnya, dapat
di lacak pada buku induk. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah
sebagai berikut.
a. Nomor
urut.
b. Nomor
Induk.
c. Identitas
peserta didik meliputi:
Ø Nama
lengkap peserta didik.
Ø Tempat/tanggal
lahir.
Ø Kebangsaan
peserta didik.
Ø Alamat
peserta didik.
d. Identitas
orang tua wali peserta didik, meliputi:
Ø Nama
ayah peserta didik.
Ø Nama
ibu peserta didik.
Ø Nama
wali peserta didik.
Ø Hubungan
dengan wali dengan peserta didik.
Ø Alamat
ayah peserta didik.
Ø Alamat
ibu peserta didik.
Ø Alamat
wali peserta didik.
e. Latar
belakang pendidikan:
Ø Asal
sekolah (SD) dan nomor STTB/ijazah peserta didik.
Ø Asal
sekolah (SMP) dan nomor STTB/ijazah peserta didik.
f. Nilai
raport peserta didik di sekolah tiap semester.
Buku
induk ini perlu di rawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama sekolah
tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri siswa
sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut di buat urut, mulai dari
siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir. Informasi
yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementar nomor induk tersebut
juga sebanyak siswa siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah tersebut maka
untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan buku klapper,
apa lagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta
tersebut pasti berbeda, meskipun mungkin sama namanya. Mengapa buku induk perlu
di rawat dengan baik? Agar siapapun yang berkeinginan mengecek keberadaan
peserta didik dan yang sudah menjadi alumni, mudah melakukanya. Misalnya saja
ada dugaan mengenai ijasah palsu, nilai palsu pada buku rapot atau STTB,
langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui buku induk. Dengan demikian,
apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar ataukah tidak.
F. Problema Penerimaan Peserta Didik
Baru
Ada
banyak problema penerimaan peserta didik baru yang harus di pecahkan. Pertama,
adanya peserta didik yang nilai tesnya, jumlah danem dan kecakapannya sama, dan
mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan. Guna menentukan peserta
didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah. Kedua, adanya colan
peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah di bandingkan dengan yang
lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu
yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah mana sekolah tersebut berada. Ketiga,
terbatasnya daya tamping dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah
tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga
problema demikian, haruslah dapat di pecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala
sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.
G. Proses Penerimaan Peserta Didik
Berbasis Online
Penerimaan
peserta didik berbasis online merupakan sumber informasi penerimaan peserta
didik baru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang proses pendaftaran, seleksi, dan
pengumumannya dilakukan dan diumumkan secara online melalui situs PPDN online
kota/kabupaten masing-masing wilayah. Berikut adalah contoh proses penerimaan
peserta didik baru berbasis online mulai dari tata cara pendaftaran samapai
dengan melihat pengumuman seleksi di kota Malang.
1.
Tata cara PPDB Online kota Malang.
Ø
Diawali dengan situs PPDB Online Kota
Malang: malang.siap-ppdb.com.
Ø
Pilih dan klik jenjang pendidikan yang
sesuai dengan anda. (SD/SMP/SMA/SMK)
Ø
Pilih dan klik jalur reguler tahap 1 atau
jalur reguler tahap 2.
Ø
Klik menu daftar.
Ø
Isilah semua data sesuai dengan diri
anda.
2.
Alur pelaksanaan pendaftaran jenjang SD, SMP,
SMA, dan SMK.
Ø
Calon peserta didik baru mengambil dan
mengisi formulir data pendaftaran.
Ø
Setelah terisi, menyerahkan kembali
formulir kepada panitia.
Ø
Panitia melakukan entri data
pendaftaran.
Ø
Panitia mencetak tanda bukti pendaftaran
dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru.
Ø
Calon peserta didik baru melihat
pengumuman melalui situs malang.siap-ppdb.com.
Melihat
alur pelaksanaan seperti diatas, terlihat bahwa pendaftaran peserta didik baru
kota malang belum sepenuhnya dilakukan secara online, karena pendaftaran masih
dilakukan secara langsung di sekolah tujuan. Yang bisa diakses secara online
adalah melihat hasil sementara dan pengumuman kelulusan. Untuk kedepan,
Pemerintah kota malang akan terus mengembangkan situs PPDB Online kota Malang
agar pelaksanaan pendaftaran bisa dilakukan secara online juga.
3.
Tata cara melihat pengumuman hasil
seleksi PPDB Online.
Ø
Buka situs PPDB Online kota/kabupaten
tujuan anda.
Ø
Masukkan nomor pendaftaran yang
berjumlah 14 digit pada label cari hasil seleksi yang terletak dibagian kanan
atas.
Ø
Setelah memasukkan nomor pendaftaran,
kemudia klik enter.
Ø
Selanjutnya anda akan menemukan data
diri anda secara lengkap sesuai dengan ketika waktu mendaftar dan juga
keterangan anda diterima atau tidak diterima di sekolah pilihan anda.
Ø
Bagi yang lulus maka akan melakukan
pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukam oleh PPDB Online
kota/kabupaten masing-masing wilayah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan
manajemen peserta didik tentang penerimaan peserta didik baru adalah usaha
pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk
sekolah hingga mereka lulus dengan menggunakan layanan yang baik untuk
kesejahteraan peserta didik dan demi tercapainya tujuan pendidikan. Penerimaan
peserta didik baru adalah salah satu kegiatan dari manajemen peserta didik,
yang bekerja dibidang penerimaan peserta didik mulai dari pembentukan panitia,
rapat penerimaan, pembuatan dan pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi,
penentuan peserta didik yang diterima,serta pendaftaran ulang. Dalam penerimaan
peserta didik terdapat kebijakan operasional yang memuat aturan mengenai jumlah
peserta didik yang diterima di sekolah, dan juga memuat sistem pendaftaran dan
seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Ada pula
sistem penerimaan peserta didik yang pertama dengan menggunakan sistem promosi
yang sebelumnya tanpa menggunakan sistem seleksi dan yang kedua yaitu
menggunakan sistem seleksi yang berdasarkan nilai DANEM dan PMDK. Dan yang baru
ini ada sistem penerimaan peserta didik bari dengan menggunakan online Sistem
penerimaan ini adalah cara untuk menerima peserta didik baru dengan lebih mudah.
Ada juga kriteria dalam penerimaan peserta didik baru yaitu kriteria acuan
patokan, kriteria acuan norma dan juga kriteria atas daya tampung. Tapi tidak
di pungkiri juga beberapa problema dalam penerimaan peserta didik baru tapi
tetap juga dapat di pecahkan masalah tersebut oleh kepala sekolah dengan
menggunakan rapat beserta aparat lainnya.
B.
Saran
1. Tenaga
Kependidikan
Dengan adanya penerimaan peserta didik
baru dalam manajemen peserta didik diharapkan tenaga kependidikan bisa memberi
pelayanan yang baik agar peserta didik dapat mengoptimalkan potensi dirinya
agar menjadi peserta didik yang unggul di sekolah dan terselenggarakannya
tujuan pendidikan.
2. Peserta
Didik
Diharapkan peserta didik memanfaatkan
layanan yang telah diberikan oleh sekolah sebaik-baiknya agar bisa menyalurkan
potensi, hobi, minat dan bakatnya agar menjadi peserta didik yang unggul dan
berkualitas.
DAFTAR
RUJUKAN
Imron, A. 2012. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Prihatin, E. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung:
Alfabeta.
Tarsudin. 2015. Pendaftaran PPDB Online Kota Malang 2015/2016,
(Online), (http://www.pendaftaranonline.web.id/2015/07/pendaftaran-ppdb-online-kota-malang.html),
diakses 10 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar