Senin, 14 Maret 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Manajemen peserta didik termasuk salah satu bagian dari manajemen sekolah secara keseluruhan. Manajemen sekolah tersebut meliputi: manajemen pengajaran, manajemen peserta didik, manajemen tenaga kependidikan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan, manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan masyarakat, dan manajemen layanan khusus.
Manajemen peserta didik keberadaannya sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan karena merupakan subyek sekaligus obyek dalam proses transformasi ilmu dan keterampilan. Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena jika tidak ada peserta didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada yang harus ditangani atau diatur.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa maksud dari manajemen peserta didik?
2.      Bagaimana kebijakan penerimaan peserta didik baru?
3.      Bagaimana sistem penerimaan peserta didik baru?
4.      Apa saja kriteria peserta didik baru?
5.      Apa saja prosedur penerimaan peserta didik baru?
6.      Apa saja problema dalam penerimaan peserta didik baru?
7.      Bagaimana proses penerimaan peserta didik berbasis online dan contoh proses penerimaan pesesrta didik baru berbasis online kota Malang

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Definisi dari manajemen peserta didk.
2.      Kebijakan penerimaan peserta didik baru.
3.      Sistem penerimaan peserta didik baru.
4.      Kriteria peserta didik baru.
5.      Prosedur penerimaan peserta didik baru.
6.      Problema dalam penerimaan peserta didik baru.
7.      Proses penerimaan peserta didik berbasis online dan contoh proses penerimaan pesesrta didik baru berbasis online kota Malang.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Manajemen Peserta Didik
Manajemen peserta didik adalah layanan yang memusatkan perhatiaan pada pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang di sekolah (Knezevich, 1961). Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus. Dengan adanya manjemen peserta didik dapat memberikan upaya untuk layanan yang sebaik mungkin kepada peserta didik semenjak dari proses penerimaan sampai saat peserta didik meninggalkan lembaga pendidikan (sekolah) karena sudah tamat/lulus mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan (sekolah) itu.
Jadi dapat disimpulkan penerimaan peserta didik baru adalah proses manajemen yang bekerja dibidang penerimaan peserta didik mulai dari pembentukan panitia, rapat penerimaan, pembuatan dan pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi, penentuan peserta didik yang diterima,serta pendaftaran ulang.

B.       Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Peserta didik dapat diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, sebab untuk dapat diterima, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima disuatu sekola. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal dikelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberikan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang akan terlibat dalam pendaftaran, seleksi, dan penerimaan peserta didik.
Kebijakan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

C.      Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan disini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru. Ada dua macam penerimaan peserta didik baru, yakni:
1.    Menggunakan sistem promosi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik disuatu sekolah, bisa diterima begitu saja. Sehingga mereka yang mendaftar menjadi peserta didik tidak ada yang ditolak. Sistem promosi ini secara umum berlaku di sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang darijatah atau daya tampung yang telah ditentukan.
2.    Menggunakan sistem seleksi.
Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Yaitu yang pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai EBTA (DANEM), yang kedua berdasarkan Penulusuran Minat dan Kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.

D.      Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa atau tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik. Ada tiga macam kriteria penerimaan peserta didik, antara lain:
1.    Kriteria acuan patokan (standart criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini sekolah lebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat dengan sekolah yang menerima peserta didik.
2.    Kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik.keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari rata-ratanya. Calon peserta didik yang nilainya diatas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada dibawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
3.    Kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya, atau berapa jumlah peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi yang paling rendah. Penentuan prestasi peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkan dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada diatasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan, sebab dengan penetapan demikian terlebih dahulu, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Disinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru. (Imron. 2012)

E.       Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat diterima oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan, atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, selesksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima. Secara lebih jelas, langkah-langkah rekruitmen peserta didik baru bisa dijelaskan sebagai berikut:
1.    Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitia ini dibentuk, dengan matsud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaanya. Panitia yang sudah dibentuk, umumnya di formalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Susunan panitia penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
a.       Ketua umum               : Kepala Sekolah
b.      Ketua Pelaksana          : Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
c.       Sekretaris                    : Kepala Tata Usaha atau Guru
d.      Bendahara                   : Bendahara Sekolah
e.       Pembantu Umum        : Guru
f.       Seksi-seksi                   :
Ø    Seksi Kesekretariatan              : Pegawai Tata Usaha
Ø    Seksi Pengumuman/Publikasi : Guru
Ø    Seksi Pendaftaran                   : Guru
Ø    Seksi Seleksi                           : Guru
Ø    Seksi Kepengawasan              : Guru
Adapun deskripsi tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut.
a.       Ketua umum
Bertanggung jawab secara umum atas pelaksanan peserta didik baru, baik yang sifatnya ke dalam, maupun keluar.
b.      Ketua Pelaksana
Bertanggung jawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang di inginkan.
c.       Sekretasis
Bertanggung jawab atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
d.      Bendahara
Bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana
e.       Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretasis dan bendahara jika sedang dibutuhkan
f.       Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, peyimpanan, pengadahan, pencarian kembali dan mengirim konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru.
g.      Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.
h.      Seksi Pendaftaran
Ø Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah di tentukan.
Ø Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
i.         Seksi Pengawasan
Mengatur pada pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
j.        Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
2.    Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru. Walaupun penerimaan peserta didik merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenan dengan penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat. Dalam rapat ini, keseluruhan anggota penitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindak lanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah selanjutnya. Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru disebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Buku notulen rapat merupakan buku catatan tentang rapat yang dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang perlu didokumentasikan. Bahan untuk mendokumentasikannya melalui buku catatan rapat.
Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
Ø  Tanggal rapat.
Ø  Waktu rapat.
Ø  Tempat rapat.
Ø  Agenda rapat.
Ø  Daftar hadir peserta rapat.
Ø  Hal-hal yang menjadi keputusan rapat.
3.    Pembuatan,Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
a.       Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bias meliputi sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dimiliki serta tenega-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
b.      Persyaratan pendaftaran peserta didik baru yang meliputi:
Ø  Lulusan ujian yang ditunjukan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus.
Ø  Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.
Ø  Berbadan sehat yang ditunjukan dengan Surat Keterangan dari Dokter.
Ø  Selain STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan daftar nilai yang dimiliki.
Ø  Salinan raport peserta didik disekolah sebelumnya.
Ø  Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø  Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
Ø  Batasan umur (yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
c.       Cara pendaftaran meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah tempat dimana peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individu oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftaran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh orang lain atau tidak.
d.      Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
e.       Tempat pendaftaran yang menyatakan dimana saja calon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada ditempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
f.       Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunai atau mengangsur)
g.      Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, dan tempat).
h.      Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan dimana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh para calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan kesekolah tempat konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
4.    Pendaftaran Calon Peserta Didik
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah loket pendaftaran, loket informasi, dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah kapan formulir boleh diambil,bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya sehingga para calon tidak terlalu lama antrenya. Selanjutnya jangan sampai dibuka terlalu banyak karena akan memboroskan tenaga. Yang harus disiapkan diloket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrean calon peserta didik. Jangan sampai mereka berebutan ketika akan mengambil. Khusus mengenai pengambilan formulirpendaftaran, hendaknya diatur, mereka yang dating lebih dahulu didepan, menyusul yang datang kemudian. Loket informasi disediakan untik peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baikkesulitan dalam hal pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainya. Formulir hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal. Semakin banyak formulir yang distribusikan berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal,jika semua calon peserta didik yang akan masuk sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes. Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengambilan formulir juga harus jelas, dan diterapkan secara kongsisten. Harus disebut dengan jelas, konsekuensinya jika calon pesrta didik terlambat mengembalikan formulir.
5.    Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan diatas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan nilai ebtanas murni (jika menggunakan sistem danem ), juga menggunakan tes. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka berapa hal yang perluh diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan peserta tes. Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga diberitau, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes. Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
a.    Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
b.    Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes
c.    Menerima naskah soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes.
d.   Memakai tanda pengawas yang di sediakan oleh panitia di saku baju kiri.
e.    Datang di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes di mulai.
f.     Mempersilahkan calon peserta didik masuk ruangan dengan antre satu persatu sambil menunjukan tanda peserta tes, dan pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya.
g.    Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh di bawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis.
h.    Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
i.      Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang di bacakan dengan baik.
j.      Membagikan buku soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan, pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh di jamah sebelum ada perintah dari pengawas.
k.    Setelah waktu menunjukan bahwa pengerjaan tes harus mulai, pengawas memberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat di mulai.
l.      Ketika peserta sedang mengerjakan soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi.
m.  Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
n.    Ketika waktu penyeleseian pengerjaan soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit.
o.    Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis dan setiap peserta harus meletakan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
p.    Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
q.    Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
r.     Pengawas menyerahkan lembar jawaban pada saksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menendatangani serah terima lembar jawaban.
Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai dengan yang di tentukan. Untuk itu ketika mengikuti tes, yang bersangkutan harus mengetahui tata tertibnya. Tata tertib mengikuti tes demikian, hendaknya di berikan kepada peserta pada saat peserta mengembalikan formulir yang telah terisi. Meskipun demikian, pada saat sebelum tes berlangsung, pengawas perlu membacakan tat tertib tes tersebut, agar diingatkan kembali oleh para peserta tes. Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut :
a.    Sehari sebelum pelaksanan ujian peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
b.    Peserta sudah ada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes di mulai.
c.    Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
d.   Peserta dapat berpakaian bebas asalakan tetap rapi dan sopan.
e.    Pada saat akan masuk ruangan, pesserta harus menunjukan kartu pesrta kepada pengawas.
f.     Peserta tidak boleh menjamah buku soal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
g.    Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.
h.    Ketika mengerjakakan tes peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
i.      Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
j.      Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.
k.    Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
l.      Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
m.  Pelanggaran diatas tata tertib berakibat tidak diikutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.
Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi tempat yang dapat di sediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian terjadi, sekolah dapat meminjam atau menyewa gedung sekolah lain ketika bermaksud menyelanggarakan tes. Tetapi jika hal tersebut juga masih belum memenuhi, tes dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak melebihi waktu yang telah di tentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.
6.    Penentuan Peserta Didik Yang Diterima
Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya bedasarkan DANEM, ketentuan siswa yang di terima berdasarkan atas ranking DANEM yang dibuat. Sedangkan pada sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya di dasarkan atas hasil ranking nilai rapot peserta didik. Sementara pada sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaanya di dasarkan atas hasil tes. Walaupun demikian, umunya yang terlebih dahulu yang di pertimbangkan sekolah adalah berapa daya tamping kelas baru tersebut, sebab apapun jenis seleksi yang di pergunakan, ketentuanpenerimaanya masih berdasarkan atas daya tamping kelas baru. Sementara itu, daya tamping kelas baru kelas baru juga masih mempertimbangkan jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu. Hasil penerimaan penerimaan peserta didik berupa tiga macam kebijaksanaan sekolah, yakni peserta didik yang di terima, peserta didik di cadangan, peserta didik yang tidak di terima. Hasil penentuan demikian kemudian diumumkan. Ada dua macam penguuman, yaitu pengumuman tertutup dan terbuka. Yang di maksud pengmuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima atau tidaknya seorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu di terima atau tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri. Dalam pengumuman sistem tertetutup ini, umunya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut. Adapun yang di maksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang di terima dan yang menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian di tempelkan di papan pengumuman sekolah. Mereka yang tidak di terima secara umum tidak tercantum nomor ujian atau tesnya. Yang di cantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang di terima dan yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
7.    Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan terima di haruskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang di minta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan di tutup. Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan di tutup maka calon pesert didik yang tidak mendaftar dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang sah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Demikian juga mereka yag di nyatakan cadangan, ada saat kapan ia di panggil untuk mendaftar ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus mencantumkan kapan batas waktu pendaftaran di buka dan kapan batas waktu pendaftaran di tutup. Jika ternyata cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah pemanggilan atau diumumkan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan, akan diisi oleh cadagan lain demikian seterusnya. Pemanggilan cadangan di dasarkan atas ranking nilai yang telah di buat pada saat penentuan peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Cadangan yang di panggil untuk mendaftar ulang ini juga harus memenuhi kelengkapan yang di persyaratkan oleh sekolah. Peserta didik yang mendaftar ulang, di catat dalam buku induk sekolah. Yang di maksud buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai peserta didik yang bersekolah di sekolahnya. Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa siswa tersebut sebenarnya , bagaimana latar belakangnya, dapat di lacak pada buku induk. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut.
a.    Nomor urut.
b.    Nomor Induk.
c.    Identitas peserta didik meliputi:
Ø Nama lengkap peserta didik.
Ø Tempat/tanggal lahir.
Ø Kebangsaan peserta didik.
Ø Alamat peserta didik.
d.   Identitas orang tua wali peserta didik, meliputi:
Ø Nama ayah peserta didik.
Ø Nama ibu peserta didik.
Ø Nama wali peserta didik.
Ø Hubungan dengan wali dengan peserta didik.
Ø Alamat ayah peserta didik.
Ø Alamat ibu peserta didik.
Ø Alamat wali peserta didik.
e.    Latar belakang pendidikan:
Ø Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/ijazah peserta didik.
Ø Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/ijazah peserta didik.
f.     Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester.
Buku induk ini perlu di rawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama sekolah tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri siswa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut di buat urut, mulai dari siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir. Informasi yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementar nomor induk tersebut juga sebanyak siswa siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah tersebut maka untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan buku klapper, apa lagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta tersebut pasti berbeda, meskipun mungkin sama namanya. Mengapa buku induk perlu di rawat dengan baik? Agar siapapun yang berkeinginan mengecek keberadaan peserta didik dan yang sudah menjadi alumni, mudah melakukanya. Misalnya saja ada dugaan mengenai ijasah palsu, nilai palsu pada buku rapot atau STTB, langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui buku induk. Dengan demikian, apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar ataukah tidak.

F.       Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problema penerimaan peserta didik baru yang harus di pecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang nilai tesnya, jumlah danem dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan. Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah. Kedua, adanya colan peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah di bandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah mana sekolah tersebut berada. Ketiga, terbatasnya daya tamping dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat di pecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.

G.      Proses Penerimaan Peserta Didik Berbasis Online
Penerimaan peserta didik berbasis online merupakan sumber informasi penerimaan peserta didik baru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang proses pendaftaran, seleksi, dan pengumumannya dilakukan dan diumumkan secara online melalui situs PPDN online kota/kabupaten masing-masing wilayah. Berikut adalah contoh proses penerimaan peserta didik baru berbasis online mulai dari tata cara pendaftaran samapai dengan melihat pengumuman seleksi di kota Malang.
1.      Tata cara PPDB Online kota Malang.
Ø Diawali dengan situs PPDB Online Kota Malang: malang.siap-ppdb.com.
Ø Pilih dan klik jenjang pendidikan yang sesuai dengan anda. (SD/SMP/SMA/SMK)
Ø Pilih dan klik jalur reguler tahap 1 atau jalur reguler tahap 2.
Ø Klik menu daftar.
Ø Isilah semua data sesuai dengan diri anda.
2.       Alur pelaksanaan pendaftaran jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ø Calon peserta didik baru mengambil dan mengisi formulir data pendaftaran.
Ø Setelah terisi, menyerahkan kembali formulir kepada panitia.
Ø Panitia melakukan entri data pendaftaran.
Ø Panitia mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru.
Ø Calon peserta didik baru melihat pengumuman melalui situs malang.siap-ppdb.com.
Melihat alur pelaksanaan seperti diatas, terlihat bahwa pendaftaran peserta didik baru kota malang belum sepenuhnya dilakukan secara online, karena pendaftaran masih dilakukan secara langsung di sekolah tujuan. Yang bisa diakses secara online adalah melihat hasil sementara dan pengumuman kelulusan. Untuk kedepan, Pemerintah kota malang akan terus mengembangkan situs PPDB Online kota Malang agar pelaksanaan pendaftaran bisa dilakukan secara online juga.
3.      Tata cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online.
Ø Buka situs PPDB Online kota/kabupaten tujuan anda.
Ø Masukkan nomor pendaftaran yang berjumlah 14 digit pada label cari hasil seleksi yang terletak dibagian kanan atas.
Ø Setelah memasukkan nomor pendaftaran, kemudia klik enter.
Ø Selanjutnya anda akan menemukan data diri anda secara lengkap sesuai dengan ketika waktu mendaftar dan juga keterangan anda diterima atau tidak diterima di sekolah pilihan anda.
Ø Bagi yang lulus maka akan melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukam oleh PPDB Online kota/kabupaten masing-masing wilayah.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan manajemen peserta didik tentang penerimaan peserta didik baru adalah usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah hingga mereka lulus dengan menggunakan layanan yang baik untuk kesejahteraan peserta didik dan demi tercapainya tujuan pendidikan. Penerimaan peserta didik baru adalah salah satu kegiatan dari manajemen peserta didik, yang bekerja dibidang penerimaan peserta didik mulai dari pembentukan panitia, rapat penerimaan, pembuatan dan pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi, penentuan peserta didik yang diterima,serta pendaftaran ulang. Dalam penerimaan peserta didik terdapat kebijakan operasional yang memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang diterima di sekolah, dan juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Ada pula sistem penerimaan peserta didik yang pertama dengan menggunakan sistem promosi yang sebelumnya tanpa menggunakan sistem seleksi dan yang kedua yaitu menggunakan sistem seleksi yang berdasarkan nilai DANEM dan PMDK. Dan yang baru ini ada sistem penerimaan peserta didik bari dengan menggunakan online Sistem penerimaan ini adalah cara untuk menerima peserta didik baru dengan lebih mudah. Ada juga kriteria dalam penerimaan peserta didik baru yaitu kriteria acuan patokan, kriteria acuan norma dan juga kriteria atas daya tampung. Tapi tidak di pungkiri juga beberapa problema dalam penerimaan peserta didik baru tapi tetap juga dapat di pecahkan masalah tersebut oleh kepala sekolah dengan menggunakan rapat beserta aparat lainnya.

B.       Saran
1.      Tenaga Kependidikan
Dengan adanya penerimaan peserta didik baru dalam manajemen peserta didik diharapkan tenaga kependidikan bisa memberi pelayanan yang baik agar peserta didik dapat mengoptimalkan potensi dirinya agar menjadi peserta didik yang unggul di sekolah dan terselenggarakannya tujuan pendidikan.
2.      Peserta Didik
Diharapkan peserta didik memanfaatkan layanan yang telah diberikan oleh sekolah sebaik-baiknya agar bisa menyalurkan potensi, hobi, minat dan bakatnya agar menjadi peserta didik yang unggul dan berkualitas.
 


DAFTAR RUJUKAN

Imron, A. 2012. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Prihatin, E. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.
Tarsudin. 2015. Pendaftaran PPDB Online Kota Malang 2015/2016, (Online), (http://www.pendaftaranonline.web.id/2015/07/pendaftaran-ppdb-online-kota-malang.html), diakses 10 September 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar